Gubernur Ahok Nyatakan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Mulai Berlaku Hari Ini
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Mulai Jumat (8/4/2016) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Jumat memberlakukan tarif baru untuk angkutan umum yang beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Mulai hari ini, tarif angkutan umum yang baru sudah mulai kami berlakukan. Surat Keputusannya sudah saya tanda tangani," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Menurut Ahok, apabila diketahui masih ada angkutan umum yang belum menurunkan tarifnya, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau ada angkutan umum yang bandel, tidak mau menurunkan tarifnya, langsung kami tindak tegas. Kami akan menggelar razia untuk mengecek apakah semua angkutan sudah menurunkan tarif atau belum," tegasnya..
Seperti diketahui, sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Transpirtasi DKI Jakarta bersama dengan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI serta Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah bersepakat untuk menurunkan tarif angkutan umum di wilayah ibukota.
Adapun rincian penurunan tarif angkutan umum tersebut adalah tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000, tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500 dan tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.
Sedangkan untuk tarif taksi flag fall atau buka pintu pertama turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500. Sedangkan tarif per kilometer turun dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500, waktu tunggu dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000 atau turun 13 persen. (mk)